Buruh Kecewa Dana Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

Iqbal Dwi Purnama
Buruh kecewa dana Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan usia 56 tahun. (Foto: istimewa)

"Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh dong bisa diambil, jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh dong diambil. Kalau tidak boleh bagaimaan itu, uangnya pekerja kok," ujar Rahmad kepada MNC Portal Indonesia.

Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang atau membatasi apa yang menjadi hak para pekerja. Menurutnya, seharusnya ada pengecualian bagi peserta yang sebelum 56 tahun bisa diambil, dengan beberapa syarat yang harus diatur.

"Saya kira kalau harus menunggu, itu kan uang pekerja, kenapa harus menunggu hingga 56 tahun? Kalau masih bekerja oke masuk akal karena masih bekerja. Tapi kalau sudah tidak bekerja, tidak ada alasan harus dikembalikan, harus diberi kebebasan, mau ditabung dulu di BPJS atau dikembalikan," tutur dia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Nasional
1 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Said Iqbal Sebut 10 Perusahaan Tekstil-Elektronik RI Terancam Tutup Imbas Perang AS-Israel vs Iran

Nasional
1 hari lalu

KSPI Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Ancam Demo Besar-besaran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal