Buruh Kecewa Dana Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

Iqbal Dwi Purnama
Buruh kecewa dana Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan usia 56 tahun. (Foto: istimewa)

"Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh dong bisa diambil, jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh dong diambil. Kalau tidak boleh bagaimaan itu, uangnya pekerja kok," ujar Rahmad kepada MNC Portal Indonesia.

Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang atau membatasi apa yang menjadi hak para pekerja. Menurutnya, seharusnya ada pengecualian bagi peserta yang sebelum 56 tahun bisa diambil, dengan beberapa syarat yang harus diatur.

"Saya kira kalau harus menunggu, itu kan uang pekerja, kenapa harus menunggu hingga 56 tahun? Kalau masih bekerja oke masuk akal karena masih bekerja. Tapi kalau sudah tidak bekerja, tidak ada alasan harus dikembalikan, harus diberi kebebasan, mau ditabung dulu di BPJS atau dikembalikan," tutur dia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Direspons Purbaya untuk Bertemu Bahas Pajak JHT, Said Iqbal: Kan Sejajar, Saya Setingkat Menteri

57 tahun lalu

Mau Bahas Pajak JHT, Said Iqbal Ngaku Tak Direspons Purbaya untuk Bertemu

57 tahun lalu

Said Iqbal Bantah Isu 55.000 Buruh Terancam PHK: Harga Gas Industri Sudah Turun

57 tahun lalu

Prabowo Soroti Kasus Penyekapan Buruh di Senen, Said Iqbal Ungkap Arahan dari Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal