JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut tidak pernah diajak berdiskusi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak untuk berdiskusi bersama pemerintah khususnya Kemnaker dan anggota DPR.
“Kami belum pernah tuh diajak diskusi ga pernah, karena saya kan Presiden KSPI ga mungkin saya membohongi diri saya sendiri kan ga mungkin” ujar Said dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (15/2/2022).
Said menambahkan, sejumlah ajakan anggota dewan terhadap kaum buruh yang diklaim sebagai rapat dengar pendapat ternyata bukan diskusi.
“Yang kita jadikan ukuran bukan diskusi informal atau mungkin beberapa serikat oleh DPR itu kan bukan diskusi tapi rapat dengar pendapat,” kata dia.
Sementara, KSPI menyatakan diskusi yang benar adalah jika membuat kebijakan ada triparti yang membahas Permenaker terbaru.
"Kalau ingin bahas kebijakan, ada di lembaga triparti ada empat orang dari anggota KSPI tapi pas saya tanya tak ada yang ditanya atau satupun pernah membahas di lembaga triparti nasional untuk melahirkan Permenaker nomor 2 tahun 2022," ucapnya.