Pekerja Kena PHK Dapat JKP, Menaker: Tak Ada Iuran Baru

Athika Rahma
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, jika ada pekerja yang terkena PHK, mereka tidak perlu mencairkan JHT karena ada program JKP tanpa memungut iuran baru. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat usia 56 tahun saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Pasalnya, para pekerja mempertanyakan nasibnya jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) namun tidak bisa mengklaim dana JHT untuk kebutuhan darurat mereka.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jika ada pekerja yang terkena PHK, mereka tidak perlu mencairkan JHT karena ada program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini tidak memungut iuran baru dari pekerja.

"Pemerintah punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja," ujar Ida dalam tayangan video, Selasa (15/2/2022).

Ida menambahkan, program ini dibayar pemerintah tiap bulannya. Pemerintah telah mengucurkan Rp6 triliun untuk dana awal program JKP.

"Program JKP ini adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang selama ini belum pernah ada," kata Ida.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

57 tahun lalu

Menaker Klaim Program Magang Nasional Bantu Keuangan Keluarga, Banyak Peserta Dapat Tawaran Kerja

57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

57 tahun lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal