Menaker Sebut JHT Bisa Cair Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya

Athika Rahma
Menaker menjelaskan, meskipun peserta belum mencapai usia 56 tahun, dana JHT masih bisa diklaim sebagian. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan mengenai aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menyebut, meskipun peserta belum mencapai usia 56 tahun, dana JHT masih bisa diklaim sebagian.

Ida mengatakan, peserta JHT yang masih bekerja, mengalami PHK, mengundurkan diri dan masih di bawah usia 56 tahun tetap bisa melakukan pengajuan klaim dengan syarat masa kepesertaannya minimal 10 tahun.

"Klaimnya maksimal sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan maksimal 10 persen untuk keperluan lain berupa uang tunai," ujar Ida dalam tayangan video, Selasa (15/2/2022).

Nantinya, sisa manfaat JHT bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Khusus bagi pekerja yang terkena PHK, mereka berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa, dan penggantian hak untuk PKWTP atau uang kompensasi untuk PKWT.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak

Nasional
14 hari lalu

88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!

Nasional
1 bulan lalu

Angka PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Ekonomi RI Melambat

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Sebut Akses Modal Kerja Lebih Dibutuhkan untuk Atasi Badai PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal