- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha
- Jika sudah sesuai, klik 'Selanjutnya' untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah sejumlah dokumen pendukung (KTP dan foto diri)
- Klik 'Ajukan Permohonan'
- Setelah berhasil pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Pemohon bisa mengecek status permohonan di menu 'Status Layanan' dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Setelah itu pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan)
Selain mengecek secara online, Anda juga dapat melakukan pemeriksaan SLIK OJK secara langsung di kantor OJK terdekat. Persyaratan yang diperlukan meliputi membawa KTP asli dan fotokopi KTP.
Setibanya di kantor, Anda diharapkan mengisi formulir permohonan informasi iDeb dan menyerahkannya kepada petugas OJK bersama dengan KTP asli dan fotokopi. Tim OJK akan melakukan verifikasi data dan memberikan hasil iDeb SLIK kepada Anda.
Dengan ini, Anda dapat secara langsung mengecek apakah ada pinjaman yang menggunakan informasi KTP Anda tanpa sepengetahuan Anda.
Itu tadi ulasan cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak. Semoga membantu dan selamat mencoba!