Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online bagi Pekerja PU dan BPU

Ikhsan Permana SP
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online bagi pekerja PU dan BPU

1. Pendaftar Penerima Upah (PU)

Kategori pendaftar BPJS Ketenagakerjaan PU merupakan setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah seperti karyawan swasta, BUMN, PNS, Polri, TNI, dan lain sebagainya. Sebelum melakukan pendaftaran, pemberi kerja yang masuk dalam kategori ini perlu mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut: 

Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan PU

  • Formulir Pendaftaran atau Perubahan Data Pekerja
  • Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja atau Badan Usaha
  • Formulir Laporan Rincian Iuran Pekerja
  • NPWP Perusahaan
  • KTP Pemilik Perusahaan
  • KTP Tenaga Kerja
  • Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha-Perdagangan/Nomor Induk Berusaha

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan PU

  • Klik portal layanan https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
  • Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih “Penerima Upah”
  • Silakan masukkan alamat email dan kode captcha yang tersedia
  • Klik “Daftar”
  • Link aktivasi akan dikirim ke email Anda
  • Silakan cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data sesuai data perusahaan
  • Selanjutnya, Anda perlu melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
  • Peserta akan mendapatkan kartu berupa kartu digital yang akan dikirim melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat

2. Pendaftar Bukan Penerima Upah (BPU)

Pendaftar dari kategori BPU merupakan pekerja sektor mandiri yakni pekerja yang mendapatkan gaji atas hasil usahanya sendiri seperti nelayan, petani, pedagang, sopir angkot dan sebagainya. Pendaftar kategori ini bisa mendaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sesuai dengan jumlah pendapatan secara mandiri. 

Beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mendaftar adalah sebagai berikut: 

Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

  • Surat Izin Usaha dari kelurahan/desa setempat
  • Fotokopi KTP pekerja
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pekerja
  • Pas foto berwarna pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

  • Masuk ke link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  • Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih “Individu” (Pekerja BPU)
  • Selanjutnya, Anda bisa memasukkan alamat email dan kode captcha yang tersedia
  • Klik “Daftar”
  • Link aktivasi akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan
  • Silakan cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Setelah itu, Anda akan diminta melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran yang dikirim melalui email
  • Anda akan mendapatkan kartu digital yang dikirim melalui email. Anda juga bisa mengambil kartu fisik di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Itulah informasi mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa Anda lakukan, mudah kan? Semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi Anda.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026

Nasional
12 hari lalu

4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM

Nasional
13 hari lalu

41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
19 hari lalu

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025: Peluang Karier untuk Fresh Graduate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal