Setelah mengetahui cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik, ketahui juga syarat melakukan klaim JHT. Apa aja syaratnya?
Perlu di catat, setiap kriteria di atas terdapat perbedaan kelengkapan dokumen untuk melakukan klain JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik. Kelengkapan dokumen yang berbeda menurut website resmi BPJS Ketenagakerjaan, antara lain :
1. Peserta Usia Pensiun 56 Tahun
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
- NPWP (untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
2. Peserta Mengundurkan Diri
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
3. Peserta Mengalami Pemutusan Hubugan Kerja
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Bukti pemutusan hubungan kerja, pilih salah satu opsi:
a) Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
b) Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
c) Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja.
d) Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.
e) Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
f) NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian).
- Dokumen lain seperti perjanjian bersama, putusan pengadilan hubungan industrial, dll.