Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik dan Syaratnya, Praktis!

Berliana Indah Pratiwi
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Lapak Asik dan Syaratnya, Praktis!

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Setelah mengetahui cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik, ketahui juga syarat melakukan klaim JHT. Apa aja syaratnya?

  • a. Usia Pensiun 56 Tahun: Klaim dapat diajukan saat mencapai usia pensiun yang ditentukan, yaitu 56 tahun.
  • b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan: Klaim dapat diajukan berdasarkan perjanjian kerja bersama yang ada di perusahaan terkait usia pensiun.
  • c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Klaim dapat diajukan jika seseorang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu dan masa perjanjian tersebut berakhir.
  • d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU): Klaim dapat diajukan jika seseorang berhenti dari usaha atau pekerjaan yang bukan penerima upah.
  • e. Mengundurkan Diri: Klaim dapat diajukan saat seseorang mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Klaim dapat diajukan jika seseorang mengalami pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.
  • g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya: Klaim dapat diajukan jika seseorang meninggalkan Indonesia dengan status yang telah ditetapkan.
  • h. Cacat Total Tetap: Klaim dapat diajukan jika seseorang mengalami cacat total tetap yang menghambat kemampuan untuk bekerja.
  • i. Meninggal Dunia: Klaim dapat diajukan oleh ahli waris jika seseorang meninggal dunia.
  • j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen: Klaim sebagian dari jaminan hari tua sebesar 10 persen dapat diajukan sesuai dengan ketentuan program.
  • k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen: Klaim sebagian dari jaminan hari tua sebesar 30 persen dapat diajukan sesuai dengan ketentuan program.

Perlu di catat, setiap kriteria di atas terdapat perbedaan kelengkapan dokumen untuk melakukan klain JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik. Kelengkapan dokumen yang berbeda menurut website resmi BPJS Ketenagakerjaan, antara lain : 

1. Peserta Usia Pensiun 56 Tahun
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
- NPWP (untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

2. Peserta Mengundurkan Diri
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain.
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

3. Peserta Mengalami Pemutusan Hubugan Kerja
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
- Bukti pemutusan hubungan kerja, pilih salah satu opsi:
a) Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
b) Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
c) Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja.
d) Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh.
e) Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
f) NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian).
- Dokumen lain seperti perjanjian bersama, putusan pengadilan hubungan industrial, dll.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025

Nasional
3 hari lalu

Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026

Nasional
2 bulan lalu

4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM

Nasional
2 bulan lalu

Kabar Baik! Prabowo Tebar Diskon Iuran JKK dan JKM 50% bagi Driver Ojol hingga Kurir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal