Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

Aditya Pratama
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 Juta belum banyak diketahui orang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

Terdapat dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta, yakni secara offline dan online. Berikut rinciannya:

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online

- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Laman tersebut dapat diakses pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB.
- Lengkapi data diri sesuai dengan informasi pribadi peserta seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), nomor handphone, alamat domisili, email aktif, nomor rekening, dan nama ibu kandung.
- Setelah mengisi data diri dan mengunggah dokumen, peserta akan menerima notifikasi jadwal yang dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan peserta saat pengisian.
- Peserta tinggal menunggu proses wawancara yang akan dilakukan oleh petugas verifikator BPJamsostek secara video call ke masing-masing nomor yang didaftarkan.
- Jika sudah terverifikasi seluruh kelengkapan, maka saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang didaftarkan. 

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang

- Bawa syarat dokumen asli untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan peserta sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang.
- Scan QR Code di kantor cabang.
- Isi data lengkap pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Setelah menerima notifikasi berhasil, tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Setelah nomor antrean disebut, peserta akan dipanggil untuk wawancara.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
- Tunggu hingga saldo JHT ditransfer ke rekening peserta.

Itu tadi ulasan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta. Semoga menjadi informasi baru bagi Anda.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KSPSI Segera Temui Purbaya, Bahas Pajak JHT BPJS Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara

57 tahun lalu

Purbaya Sebut 1,64 Juta Penerima JHT Tak Kena Pajak saat Cairkan Dana

57 tahun lalu

Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal