Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Cek Syaratnya

Viola Triamanda
Ilustrasi jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan jaminan hari tua (JHT) di Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) setelah resign dari pekerjaan patut Anda ketahui. 

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan tersebut nantinya bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak berstatus aktif bekerja di mana pun, asalkan memenuhi syarat ketentuan yang berlaku. 

Untuk mengajukan pencairan dana JHT, prosesnya terbilang mudah baik secara online maupun offline. Sebelum melakukan pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa persyaratan yang sebaiknya dipersiapkan sesuai kategori, yakni : 

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada)

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
2 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Nasional
3 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Nasional
7 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini? Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal