Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Cek Syaratnya

Viola Triamanda
Ilustrasi jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

2. Pencairan Secara Online

Mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign juga dapat diproses melalui online. Nantinya Anda cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

kemudian mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan. Sistem kemudian akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

3. Unggah dokumen persyaratan

Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.

Kemudian peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi, pada saat ini diharapkan peserta mempersiapkan berkas asli. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Itulah cara mencairkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus persyaratannya yang bisa Anda coba.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Februari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Nasional
2 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Nasional
4 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Nasional
7 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini? Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal