Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Cek Syaratnya

Viola Triamanda
Ilustrasi jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

2. Pencairan Secara Online

Mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign juga dapat diproses melalui online. Nantinya Anda cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

kemudian mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan. Sistem kemudian akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

3. Unggah dokumen persyaratan

Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.

Kemudian peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi, pada saat ini diharapkan peserta mempersiapkan berkas asli. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Itulah cara mencairkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus persyaratannya yang bisa Anda coba.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
31 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara terkait Video Viral Calon Karyawan Berjalan di Atas Api

2 bulan lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

2 bulan lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

2 bulan lalu

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi, Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal