Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Cek Syaratnya

Kamis, 29 September 2022 - 14:07:00 WIB
Cara Mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Cek Syaratnya
Ilustrasi jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya hang dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di daerah Anda ataupun secara online melalui Lapak Asik.

1. Pencairan Secara Offline

Jika ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang maka bisa dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.

Sesampainya di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Kemudian nantinya petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan. Kemudian Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang, isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan dan jika sudah mendapatkan notifikasi, Peserta menunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.

Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
Dan kemudian manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut