Anda bisa mendatangi kantor kelurahan sesuai dengan tempat tinggal dengan membawa dokumen di antaranya KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, Surat Pengantar RT/RW. Kemudian, berikut tahapan pendaftaran bansos secara offline:
- Setelah berkas diserahkan, pihak kelurahan akan menggelar musyawarah khsusu untuk membahas kondisi pengusul terkait layak atau tidak masuk dalam DTKS
- Hasil musyawarah akan disampaikan dalam Berita Acara yang sudah ditandatangani Kepala Lurah.
- Berita Acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi serta validasi data
- Data yang telah terverifikasi akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
- Setelah data diproses oleh Dinas Sosial, kemudian akan dilaporkan ke bupati atau wali kota setempat
- Data tersebut selanjutnya diteruskan ke gubernur oleh bupati atau wali kota dan akan diteruskan ke menteri
Setidaknya terdapat 11 kriteria kemiskinan yang harus dipenuhi rumah tangga penerima bansos berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No.146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Simak rinciannya:
- Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau bersumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
- Memiliki kemampuan hanya menyekolahkan anak sampai jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah.
- Memiliki penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
- Memiliki dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester.
- Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ berkualitas rendah.
- Luas lantai rumah kecil kurang dari 8m2 / orang
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga
- Memiliki pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
- Memiliki sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi/ air sungai / air hujan/ lainnya
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
Itu tadi ulasan cara mendapatkan bantuan dari pemerintah beserta syaratnya. Semoga menjadi informasi baru bagi Anda.