- Setelah berkas diserahkan, pihak kelurahan akan menggelar musyawarah khsusu untuk membahas kondisi pengusul terkait layak atau tidak masuk dalam DTKS
- Hasil musyawarah akan disampaikan dalam Berita Acara yang sudah ditandatangani Kepala Lurah.
- Berita Acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi serta validasi data
- Data yang telah terverifikasi akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
- Setelah data diproses oleh Dinas Sosial, kemudian akan dilaporkan ke bupati atau wali kota setempat
- Data tersebut selanjutnya diteruskan ke gubernur oleh bupati atau wali kota dan akan diteruskan ke menteri
Setidaknya terdapat 11 kriteria kemiskinan yang harus dipenuhi rumah tangga penerima bansos berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No.146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Simak rinciannya:
- Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau bersumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
- Memiliki kemampuan hanya menyekolahkan anak sampai jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah.