Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah dan Syaratnya

Aditya Pratama
Cara mendapatkan bantuan dari pemerintah bisa didaftar melalui registrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Foto: Ilustrasi/Ist)

- Setelah berkas diserahkan, pihak kelurahan akan menggelar musyawarah khsusu untuk membahas kondisi pengusul terkait layak atau tidak masuk dalam DTKS
- Hasil musyawarah akan disampaikan dalam Berita Acara yang sudah ditandatangani Kepala Lurah.
- Berita Acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi serta validasi data
- Data yang telah terverifikasi akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
- Setelah data diproses oleh Dinas Sosial, kemudian akan dilaporkan ke bupati atau wali kota setempat
- Data tersebut selanjutnya diteruskan ke gubernur oleh bupati atau wali kota dan akan diteruskan ke menteri

Syarat Daftar DTKS

Setidaknya terdapat 11 kriteria kemiskinan yang harus dipenuhi rumah tangga penerima bansos berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No.146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Simak rinciannya:

- Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau bersumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

- Memiliki kemampuan hanya menyekolahkan anak sampai jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)

- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

PELNI Gratiskan Pengiriman Bantuan Gempa NTT, Ini Ketentuan Barang yang Boleh dan Dilarang!

2 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Tenda-Makanan Diterbangkan dari Pondok Cabe

2 hari lalu

Gempa M7,7 Guncang NTT, Pramono Perintahkan Jajaran DKI Kirim Bantuan untuk Korban

2 hari lalu

Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal