Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online dan perubahannya dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019, mencakup pedoman dan kebijakan terkait dengan penggunaan teknologi dalam pelaporan pajak online.
1) Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://pajak.go.id/. Wajib Pajak Badan harus membuat akun dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs tersebut.
2) Setelah berhasil mendaftar akun, Wajib Pajak Badan perlu mengisi formulir aktivasi EFIN yang tersedia di akun tersebut.
3) Setelah proses aktivasi, Wajib Pajak Badan akan diarahkan ke halaman EFIN dimana formulir pendaftaran dapat diunduh. Pastikan data yang dibutuhkan diisi dengan benar dan lengkap.
4) Terakhir, Wajib Pajak Badan perlu mencetak formulir tersebut. Selanjutnya, bawa formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
1. Untuk Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
-Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan yang dapat digunakan jika NPWP belum diterbitkan.
-NPWP atau SKT atas nama pengurus perusahaan yang melakukan pengajuan EFIN.