2. Untuk Wajib Pajak Kantor Cabang
-NPWP atau SKT yang mencantumkan informasi khusus untuk kantor cabang yang melakukan pengajuan EFIN.
-NPWP atau SKT atas nama pengurus kantor cabang yang melakukan pengajuan EFIN.
-KTP bagi WNI, sedangkan untuk WNA menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
-Surat resmi pengangkatan pimpinan kantor cabang yang bersangkutan.
-Surat kuasa atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa pengurus melakukan pengajuan EFIN memiliki wewenang dari Wajib Pajak Badan untuk mewakili kantor cabang.
Sanksi Tidak Lapor Pajak
Cara mengetahui EFIN pajak sangat penting karena ada denda keterlambatan dalam pelaporan SPT online Badan. Denda keterlambatan adalah sanksi yang dikenakan oleh otoritas pajak ketika Wajib Pajak gagal melaporkan pajaknya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Untuk Wajib Pajak diharapkan memahami dan mematuhi tenggat waktu pelaporan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar dapat menghindari denda keterlambatan
Berikut adalah rincian denda keterlambatan untuk SPT online Badan :
-SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan) dikenai denda sebesar Rp100.000.
-SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenai denda sebesar Rp500.000.
-SPT Tahunan Badan dikenai denda sebesar Rp1.000.000.
Begitulah cara mengetahui EFIN Pajak. Jadi, jangan lupa untuk lapor pajak ya!