Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota dengan Mudah dan Cepat

Nurul Hafsa Tuasikal
Cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang kerap bepergian ke luar kota. (foto: iNews.id)

Aturan ini telah diatur dalam Perpres No. 19 Tahun 2016 serta dalam perjanjian kerja sama antara faskes 1 dan BPJS Kesehatan. Faskes tingkat 1 mencakup puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, rumah sakit kelas D, serta fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

Secara umum, cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota sama seperti saat berada di domisili yang tertera pada kartu JKN-KIS. Anda hanya perlu membawa KTP dan kartu JKN-KIS saat berkunjung ke faskes tingkat 1. 

Peserta tidak perlu membawa surat pengantar domisili ke kantor cabang BPJS di kota tujuan. Selain itu, faskes 1 tidak diperbolehkan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar, maksimal untuk tiga kali pelayanan selama berada di luar domisili.

Demikian ulasan cara menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota. Pastikan selalu membawa kartu JKN-KIS dan mengetahui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di kota tujuan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Pemerintah-Persagi Rumuskan Kebutuhan Ahli Gizi untuk Dapur MBG di Seluruh Indonesia

Nasional
16 hari lalu

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya

Nasional
18 hari lalu

Kemenkes bakal Ubah Sistem Rujukan RS Tak lagi Berjenjang, Supaya Hemat BPJS

Nasional
1 bulan lalu

Pengamat Ungkap Daya Beli Masih Lemah, Usul BLT Dilanjutkan sampai Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal