Cara Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Suparjo Ramalan
Cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. (Foto: Istimewa)

6. PHK

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. Bukti PHK berupa (pilih salah satu):
- Tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial
d. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

7. Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Paspor atau bukti identitas lainnya
c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
d. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

8. Cacat Total 

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
c. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

9. Meninggal Dunia

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
c. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
d. KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
e. Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
f. Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
g. Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
h. Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
i. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

10. Klaim Sebagian JHT 10 Persen

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
20 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara terkait Video Viral Calon Karyawan Berjalan di Atas Api

1 bulan lalu

Meski Punya BPJS Pasien DBD Masih Rogoh Kocek hingga Rp1,3 Juta, Ini Penyebabnya

1 bulan lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

1 bulan lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal