Cara Mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Suparjo Ramalan
Cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. (Foto: Istimewa)

2. Usia Pensiun PKB Perusahaan

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU) 

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

5. Mengundurkan Diri

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
d. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
20 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara terkait Video Viral Calon Karyawan Berjalan di Atas Api

1 bulan lalu

Meski Punya BPJS Pasien DBD Masih Rogoh Kocek hingga Rp1,3 Juta, Ini Penyebabnya

1 bulan lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

1 bulan lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal