Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. KTP atau bukti identitas lainnya
c. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah: Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
- Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
- Pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada bank)
d. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Setelah memenuhi persyaratan dokumen sesuai dengan kriteria yang kamu pilih, berikut ini cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online:
Pengajuan klaim melalui Lapak Asik dapat dilakukan setiap hari kerja Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00-17.00 WIB, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Itulah cara mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. Semoga membantu.