Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan dengan Mudah

Aditya Pratama
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan perlu diketahui seorang pekerja baik setelah terkena PHK ataupun mengundurkan diri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk menonaktifkan, Anda bisa berkoordinasi dengan perusahaan agar penonaktifan bisa dilakukan melalui website https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut tahapann menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan BPU secara online:

- Masuk menggunakan ID dan kata sandi yang telah Anda miliki 
- Pilih perusahaan 
- Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan 
- Pilih ‘action’ dan pilih opsi ‘nonaktifkan pekerja’ 
- Konfirmasi penonaktifan dan selesai

Itu tadi ulasan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang perlu diketahui bagi seorang pekerja yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri. Semoga membantu dan selamat mencoba!

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara terkait Video Viral Calon Karyawan Berjalan di Atas Api

23 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

24 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

28 hari lalu

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi, Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal