Cara Mudah Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap Berdasarkan Lama Waktu Kerja

Jeanny Aipassa
Ilustrasi PHK karyawan tetap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Nominal kompensasi yang dapat diterima pekerja berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja Pasal 156 ayat 2 masih sama dengan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat 2. 

Adapun ketentuan pesangon PHK karyawan tetap berdasarkan lama waktu bekerja sebagai berikut: 

1. Karyawan tetap dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.

2. Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 2 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.

3. Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 3 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan upah.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
15 hari lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

15 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

16 hari lalu

Pabrik Garmen 30 Tahun di Cimahi Tutup Permanen, Ratusan Buruh Kena PHK Massal

29 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal