Cara Mudah Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap Berdasarkan Lama Waktu Kerja

Jeanny Aipassa
Ilustrasi PHK karyawan tetap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Nominal kompensasi yang dapat diterima pekerja berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja Pasal 156 ayat 2 masih sama dengan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat 2. 

Adapun ketentuan pesangon PHK karyawan tetap berdasarkan lama waktu bekerja sebagai berikut: 

1. Karyawan tetap dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.

2. Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 2 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.

3. Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 3 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan upah.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Angka PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Ekonomi RI Melambat

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Sebut Akses Modal Kerja Lebih Dibutuhkan untuk Atasi Badai PHK

Nasional
1 bulan lalu

Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL

Internasional
1 bulan lalu

Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal