Cara Mudah Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap Berdasarkan Lama Waktu Kerja

Jeanny Aipassa
Ilustrasi PHK karyawan tetap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

- Ketikkan sisa cuti tahunan.

- Pilih alasan PHK, seperti efisiensi, mengundurkan diri (resign), perusahaan pailit, dan lain-lain.

- Terakhir, tekan tombol ‘Hitung’.

Demikian cara mudah hitung pesangon PHK karyawan tetap yang bisa diikuti simulasinya di lama resmi www.kemnaker.go.id. Semoga bermanfaat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
15 hari lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

15 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

15 hari lalu

Pabrik Garmen 30 Tahun di Cimahi Tutup Permanen, Ratusan Buruh Kena PHK Massal

29 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal