Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mudah Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap Berdasarkan Lama Waktu Kerja

Sabtu, 02 Desember 2023 - 14:05:00 WIB
Cara Mudah Hitung Pesangon PHK Karyawan Tetap Berdasarkan Lama Waktu Kerja
Ilustrasi PHK karyawan tetap. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

9. Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.

Setelah mengetahui ketentuan mengenai pesangon PKH karyawan tetap berdasarkan lama waktu bekerja, maka selanjutnya Anda dapat menghitung besaran pesangon yang dapat diperoleh. 

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menyediakan simulasi cara menghitung besaran pesangon karyawan tetap di laman resmi www.kemnaker.go.id. 

Dengan mengunjungi situs tersebut, Anda dapat dengan mudah menghitung pesangon PHK karyawan tetap. Ikuti langkah berikut:

- Kunjungi laman https://pesangon.kemnaker.go.id.

- Selanjutnya akan muncul beberapa kolom berkaitan dengan informasi pegawai.

- Pilih status hubungan kerja, PKWT (kontrak) atau PKWTT (pekerja tetap).

- Ketikkan nama pegawai.

- Pada kolom provinsi dan kabupaten/kota, pilih lokasi perusahaan Anda.

- Isi masa mulai dan akhir kerja sesuai perjanjian kontrak.

- Tentukan waktu efektif hari kerja, meliputi 5 hari kerja atau 6 hari kerja.

- Tekan opsi upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan kerja.

- Masukkan jumlah upah setiap bulan.

- Cara menghitung pesangon PHK 2023 berikutnya ialah pilih penerimaan dan penempatan bekerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut