Cara Perpanjang Kartu Kuning, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Heri Purnomo
Dear pencari kerja, begini cara bikin kartu kuning secara offline dan online. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id  - Cara perpanjang kartu kuning wajib diketahui oleh para pencari kerja atau job seeker. Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang biasanya diperlukan untuk melamar kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan swasta.

Kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja. Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. 

Informasi tersebut antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. 

Walaupun namanya kartu kuning, kartu ini sebenarnya tidak berwarna kuning secara fisik, melainkan berwarna putih. Untuk pembuatan dan memperpanjang kartu kuning ini sama sekali tidak dipungut biaya.

Berikur cara perpanjang Kartu Kuning bagi para pencari kerja:

1. Persyaratan pelayanan:

- Wajib membawa Kartu Kuning yang Asli. 
- Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau fotokopi E-KTP. 
- Wajib menyertakan ijazah terakhir asli atau foto copy Ijazah terakhir. 
- Pas photo Berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Karyawan Ungkap Detik-Detik Kebakaran Gedung di Kemayoran

Bisnis
25 hari lalu

BTN Jamin Hak Karyawan Unit Syariah usai BSN Berdiri

Buletin
1 bulan lalu

Ratusan Karyawan PT Toba PKL Demo di Depan DPRD Tapanuli Utara, Ini Tuntutannya

Nasional
1 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal