Cara Perpanjang Kartu Kuning, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Heri Purnomo
Dear pencari kerja, begini cara bikin kartu kuning secara offline dan online. Foto: Istimewa

2. Waktu penyelesaian pelayanan dan masa berlaku. 

Waktu proses perpanjangan selambat-lambatnya 5 Menit. Masa berlakunya selama 2 tahun. 

Bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas yang bersangkutan agar kartunya bisa dinonaktifkan.

3. Prosedur penyelesaian pembuatan Kartu Kuning

Dengan persyaratan yang lengkap, pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK-1 di kantor dinas bersangkutan.

Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, akan diperiksa oleh petugas.

Setelah selesai wawancara dan pengisian blangko AK-2, lalu AK-1 diterbitkan.

Demikian cara perpanjang kartu kuning bagi pencari kerja berikut persyaratan dan peosedurnya. Semoga bermanfaat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

9 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Astamaops Jadi Komjen

15 hari lalu

Volkswagen Siapkan Restrukturisasi Besar-besaran, 4.100 Karyawan Terancam PHK

21 hari lalu

81.171 Lowongan Kerja Masih Aktif di Karirhub Kemnaker, Tersebar di 32.086 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal