Cara Perpanjang Kartu Kuning, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Heri Purnomo
Dear pencari kerja, begini cara bikin kartu kuning secara offline dan online. Foto: Istimewa

2. Waktu penyelesaian pelayanan dan masa berlaku. 

Waktu proses perpanjangan selambat-lambatnya 5 Menit. Masa berlakunya selama 2 tahun. 

Bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke dinas yang bersangkutan agar kartunya bisa dinonaktifkan.

3. Prosedur penyelesaian pembuatan Kartu Kuning

Dengan persyaratan yang lengkap, pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan AK-1 di kantor dinas bersangkutan.

Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, akan diperiksa oleh petugas.

Setelah selesai wawancara dan pengisian blangko AK-2, lalu AK-1 diterbitkan.

Demikian cara perpanjang kartu kuning bagi pencari kerja berikut persyaratan dan peosedurnya. Semoga bermanfaat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
6 jam lalu

MNC Life Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis untuk Karyawan Perempuan MNC Financial Services

Megapolitan
7 hari lalu

Karyawan Ungkap Detik-Detik Kebakaran Gedung di Kemayoran

Bisnis
28 hari lalu

BTN Jamin Hak Karyawan Unit Syariah usai BSN Berdiri

Buletin
2 bulan lalu

Ratusan Karyawan PT Toba PKL Demo di Depan DPRD Tapanuli Utara, Ini Tuntutannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal