Catat! Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang sampai 11 April 2025

Anggie Ariesta
ilustrasi DJP memperpanjang waktu pelaporan SPT sampai 11 April 2025 (Foto: ist)

"Libur panjang sampai dengan 7 April 2025 ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit," ucap Dwi dalam keterangan resmi dikutip Kamis (27/3/2025).

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," tutur dia melanjutkan.

Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Informasi lebih lanjut mengenai Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses di situs web pajak.go.id.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Mahasiswa MNC University Dikukuhkan jadi Relawan Pajak DJP Kanwil Jakarta Barat

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Rombak Pejabat Bea Cukai Hari Ini, Diganti Orang Pajak

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Rombak Pegawai Pajak Pekan Depan, Ada Apa?

Nasional
8 hari lalu

KPK Periksa Konsultan terkait Suap Pegawai Pajak, Dalami Peran Jembatani Petugas dan WP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal