Catat! Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang sampai 11 April 2025

Anggie Ariesta
ilustrasi DJP memperpanjang waktu pelaporan SPT sampai 11 April 2025 (Foto: ist)

"Libur panjang sampai dengan 7 April 2025 ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit," ucap Dwi dalam keterangan resmi dikutip Kamis (27/3/2025).

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," tutur dia melanjutkan.

Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Informasi lebih lanjut mengenai Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses di situs web pajak.go.id.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
16 hari lalu

DJP Ungkap Penerimaan Pajak Naik 30,2 Persen per Februari 2026, Sentuh Rp244 Triliun

Nasional
26 hari lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Bisnis
26 hari lalu

Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal