Catatkan Modal Rp5,05 Triliun, BRIsyariah Naik Kelas Jadi BUKU III

Rina Anggraeni
PT Bank BRIsyariah Tbk resmi naik kelas menjadi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III pada 23 November 2020. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewws.id - PT Bank BRIsyariah Tbk resmi naik kelas menjadi Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III pada 23 November 2020. Direktur Utama BRI Syariah Ngatari mengatakan, perusahaan menjadi BUKU III setelah ada penegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-192/PB.34/2020 tentang Peningkatan Modal Inti PT Bank BRIsyariah Tbk.

BRIsyariah memperoleh penegasan peningkatan kelas tersebut setelah mencatatkan modal Rp5,057 triliun pada 30 September 2020. "Insya Allah akan berkontribusi positif terhadap perekonomian syariah nasional. Apalagi Indonesia baru saja mendapatkan peningkatan peringkat dalam Global Islamic Economy Indicator. Indonesia menurut State of Global Islamic Economy Report 2020/2021 berhasil menduduki peringkat keempat, naik kelas dari peringkat kelima tahun 2019 dan dari peringkat 10 tahun sebelumnya," kata Ngatari di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Dia menuturkan, dengan peningkatan status menjadi bank BUKU III, peluang bagi BRIsyariah makin terbuka luas. Hal ini termasuk dalam menghimpun dana pihak ketiga, penyaluran dana, pembiayaan perdagangan, kegiatan treasury dan pembukaan representative office di luar negeri.

"Insya Allah kesempatan ini akan berdampak positif terhadap ekonomi syariah nasional,” ujarnya.

Saat ini, BRIsyariah telah membukukan pertumbuhan pembiayaan sebesar 57 persen (yoy) atau telah mencapai target 111 persen dari target Oktober 2020. Sedangkan untuk dana pihak ketiga (DPK), telah membukukan pertumbuhan DPK sebesar 78 persen (yoy) atau telah mencapai target 134 persen dari target bulan Oktober 2020.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal