BEIJING, iNews.id - China mengumumkan pemberian denda lebih dari 1 miliar dolar AS atau setara Rp15,16 triliun terhadap perusahaan fintech milik Jack Ma, Ant Group. Regulator menyampaikan, denda tersebut terkait dengan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan tata kelola perusahaan.
Mengutip BBC, operator fintech Alipay itu menjadi salah satu target ketika regulator bergerak untuk memperketat kontrol terhadap sektor keuangan. Regulator mengisyaratkan denda ini akan mengakhiri tindakan kerasnya terhadap industri keuangan China.
Dalam sebuah pernyataan, bank sentral China dan regulator sekuritas menyampaikan bahwa mereka akan beralih dari tindakan mereformasi raksasa teknologi ke pengawasan yang lebih normal.
"Denda untuk Ant termasuk penyitaan lebih dari 550 juta yuan dalam pendapatan tidak sah," tulis keterangan bank sentral dikutip, Minggu (9/7/2023).
Saham raksasa e-commerce Alibaba yang terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE) melonjak hampir 10 persen setelah pengumuman denda oleh Pemerintah China. Kenaikan ini diyakini sebagai tanda bahwa tindakan keras pemerintah telah selesai.