China Denda Ant Group Milik Jack Ma Rp15 Triliun, Kenapa?

Aditya Pratama
China mengumumkan pemberian denda lebih dari 1 miliar dolar AS atau setara Rp15,16 triliun terhadap perusahaan fintech milik Jack Ma, Ant Group. (Foto: ilustrasi/AFP)

BEIJING, iNews.id - China mengumumkan pemberian denda lebih dari 1 miliar dolar AS atau setara Rp15,16 triliun terhadap perusahaan fintech milik Jack Ma, Ant Group. Regulator menyampaikan, denda tersebut terkait dengan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan tata kelola perusahaan.

Mengutip BBC, operator fintech Alipay itu menjadi salah satu target ketika regulator bergerak untuk memperketat kontrol terhadap sektor keuangan. Regulator mengisyaratkan denda ini akan mengakhiri tindakan kerasnya terhadap industri keuangan China.

Dalam sebuah pernyataan, bank sentral China dan regulator sekuritas menyampaikan bahwa mereka akan beralih dari tindakan mereformasi raksasa teknologi ke pengawasan yang lebih normal.

"Denda untuk Ant termasuk penyitaan lebih dari 550 juta yuan dalam pendapatan tidak sah," tulis keterangan bank sentral dikutip, Minggu (9/7/2023).

Saham raksasa e-commerce Alibaba yang terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE) melonjak hampir 10 persen setelah pengumuman denda oleh Pemerintah China. Kenaikan ini diyakini sebagai tanda bahwa tindakan keras pemerintah telah selesai.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Turis Malaysia Hina Warga China Bau Badan, Netizen Murka!

57 tahun lalu

Purbaya Temui Menkeu China, Matangkan Penerbitan Utang Panda Bond

57 tahun lalu

8 Warga Kena OTT gegara Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp500.000

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya bakal Kunjungi China Pekan Depan, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal