Citilink Tunda Bagasi Berbayar, Lion Air Jalan Terus

Koran SINDO
Lion Air Group resmi menerapkan tarif bagasi berbayar terhitung 7 Februari 2019. (Foto: AFP)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengkaji penerapan mengenai ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Udara No 185/2015 terkait standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga dalam negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengatakan, kajian dilakukan supaya terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan mas kapai penerbangan.

“Kajian ini juga menindaklanjuti masukan dari Komisi V DPR yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan. Ini supaya sosialisasinya bisa tersampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dia menambahkan, masyarakat hendaknya mendapat sosialisasi yang tepat dan detail perihal kesiapan membawa bagasi.

“Sekarang bisa dipantau lewat online dan aplikasi kebutuhan bagasi kita berapa. Dan detail tarifnya, ini yang masyarakat belum tahu banyak, makanya perlu sosialisasi,” pungkas dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp6,65 Triliun dari Danantara, untuk Apa Saja?

Nasional
2 bulan lalu

Harta Kekayaan Rusdi Kirana, Pemilik Lion Air yang Jadi Wakil Ketua MPR

Nasional
3 bulan lalu

Lion Air Blacklist Pria Ngamuk Teriak Bom di Pesawat Rute Jakarta-Medan

Nasional
3 bulan lalu

Jangan Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Bisa Terancam Pidana Penjara Lho!

Nasional
3 bulan lalu

Penumpang Lion Air Teriak Bom Melantur saat Diperiksa, Polisi: Emosinya Tak Stabil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal