Di sisi lain, pandemi menjadi momentum bagi industri asuransi jiwa untuk menerapkan digitalisasi layanan, termasuk pemasaran produk. Ke depan, layanan digital menjadi tren yang tak dapat dihindari. Digitalisasi layanan diyakini turut meningkatkan inklusi keuangan nasional.
“Dengan menggunakan teknologi informasi ini diharapkan daya jangkau industri asuransi kepada nasabah akan lebih efektif dan efisien,” ujar Anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi.
Selain itu, industri asuransi juga harus bisa memaksimalkan potensi besar di sektor digital. Apalagi, penetrasi asuransi saat ini relatif masih kecil, tidak pernah di atas 3 persen dengan total potensi 270 juta jiwa. Jika saja 20 persen masyarakat sadar asuransi, maka industri ini akan meningkat secara signifikan.
Terkait hal itu, OJK telah memberikan persetujuan kepada sembilan perusahaan asuransi untuk memasarkan produknya secara digital, termasuk Manulife Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memudahkan nasabah mendapatkan pelayanan Manulife Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Manulife menyambut baik upaya pemerintah menggarap sektor digital sebagai platform bisnis di masa mendatang. Di mana perusahaan sudah menerapkan pelayanan berbasis digital kepada nasabah, termasuk pengajuan klaim secara online dan polis elektronik.