Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Batas Penukaran Hari Ini!

Puti Aini Yasmin
4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI pecahan Rp500 (Dok. BI)

JAKARTA, iNews.id - Informasi 4 uang kertas rupiah yang ditarik BI penting diketahui masyarakat. Sebab, BI memberlakukan batas penukaran adalah hari ini, Rabu (30/4/2025). Berikut informasinya.

Melansir laman resmi Bank Indonesia, uang rupiah yang dicabut dari peredaran adalah uang yang sudah tidak berlaku. Adapun, masa penukaran uang yang dicabut adalah 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

  • 1. Uang Rp10.000/TE 1979
    Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat BI (Jakarta) 30 April 2025
uang kertas rupiah yang ditarik BI pecahan Rp10.000 (Dok. BI)
  • 2. Uang Rp5.000/TE 1980
    Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat BI (Jakarta) 30 April 2025
uang kertas rupiah yang ditarik BI pecahan Rp5.000 (Dok. BI)
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

2 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi 453,4 Miliar Dolar AS di Kuartal II 2026, BI Ungkap Penyebabnya

7 hari lalu

Awal Mula Rp2,48 Miliar Nyasar ke Rekening Bos Pelayaran hingga Berujung Penangkapan  

8 hari lalu

Polisi Ungkap Uang Salah Transfer Rp2,48 Miliar ke Bos Pelayaran Sudah Dipakai untuk Keperluan Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal