Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Batas Penukaran Hari Ini!

Puti Aini Yasmin
4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI pecahan Rp500 (Dok. BI)

JAKARTA, iNews.id - Informasi 4 uang kertas rupiah yang ditarik BI penting diketahui masyarakat. Sebab, BI memberlakukan batas penukaran adalah hari ini, Rabu (30/4/2025). Berikut informasinya.

Melansir laman resmi Bank Indonesia, uang rupiah yang dicabut dari peredaran adalah uang yang sudah tidak berlaku. Adapun, masa penukaran uang yang dicabut adalah 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

  • 1. Uang Rp10.000/TE 1979
    Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat BI (Jakarta) 30 April 2025
uang kertas rupiah yang ditarik BI pecahan Rp10.000 (Dok. BI)
  • 2. Uang Rp5.000/TE 1980
    Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
    Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat BI (Jakarta) 30 April 2025
uang kertas rupiah yang ditarik BI pecahan Rp5.000 (Dok. BI)

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Makro
5 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Keuangan
6 hari lalu

Rupiah Anjlok Tembus Rp17.000 per Dolar AS

Nasional
11 hari lalu

Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Cerita Dimaki-maki Warga TikTok gegara Dolar AS Tembus Rp17.000: Kita Menilai Harus Fair

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal