Daftar 6 Perusahaan yang PHK hingga 11.000 Orang gegara Aturan Impor, Ini Rinciannya

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi industri tekstil di Indonesia PHK hingga 11.000 orang karena aturan impor (ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian mencatat sebanyak 11.000 menjadi korban PHK imbas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor. Ada perusahaan apa saja?

Menurut Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita aturan tersebut menyebabkan membanjirnya barang impor masuk ke pasar Indonesia. Alhasil, industri dalam negeri menjadi kalah saing hingga menurunkan produksi.

"Memang ada PHK sekitar 11.000 orang dari 6 perusahaan pascalahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah banjir impor dan berhadapan langsung terhadap industri dalam negeri," tutur Reny dalam acara media briefing di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).

Reny merinci 6 perusahaan yang melakukan PHK terdiri atas PT S Dupantex, Jawa Tengah yang mem-PHK sekitar 700 orang. PT Alenatex, Jawa Barat PHK sekitar 700 orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK sekitar 500 orang.

Kemudian, ada PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 400 orang. PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah PHK sekitar 700 orang. PHK terakhir dan paling besar dilakukan oleh PT Sai Apparel di Jawa Tengah dengan sekitar 8.000 orang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

12 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

13 hari lalu

Pabrik Garmen 30 Tahun di Cimahi Tutup Permanen, Ratusan Buruh Kena PHK Massal

21 hari lalu

Era LCEV, Pemerintah Dorong Mazda Produksi Mobil Hybrid dan Listrik di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal