JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian mencatat sebanyak 11.000 menjadi korban PHK imbas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor. Ada perusahaan apa saja?
Menurut Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita aturan tersebut menyebabkan membanjirnya barang impor masuk ke pasar Indonesia. Alhasil, industri dalam negeri menjadi kalah saing hingga menurunkan produksi.
"Memang ada PHK sekitar 11.000 orang dari 6 perusahaan pascalahirnya Permendag 8/2024. Ini dikarenakan masalah banjir impor dan berhadapan langsung terhadap industri dalam negeri," tutur Reny dalam acara media briefing di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Reny merinci 6 perusahaan yang melakukan PHK terdiri atas PT S Dupantex, Jawa Tengah yang mem-PHK sekitar 700 orang. PT Alenatex, Jawa Barat PHK sekitar 700 orang. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK sekitar 500 orang.
Kemudian, ada PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah melakukan PHK sekitar 400 orang. PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah PHK sekitar 700 orang. PHK terakhir dan paling besar dilakukan oleh PT Sai Apparel di Jawa Tengah dengan sekitar 8.000 orang.
Reny menjelaskan lewat aturan tersebut, utilisasi IKM (Industri Kecil Menengah) turun rata-rata mencapai 70 persen. Angka ini didapat berdasarkan catatan IPKB (Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya).
klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>