JAKARTA, iNews.id - Kalangan pengusaha di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengeluhkan praktik impor ilegal, terutama pada barang pakaian jadi sebagai biang keladinya. Importir ilegal di Indonesia pada umumnya bermain dengan skema pengalihan HS Code atau praktik under invoice guna mengakali bea masuk atau pajak impor.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana menyebut, praktik pengalihan HS Code yaitu pelaku mengaburkan kode barang yang akan diimpor ke suatu negara guna mengaburkan nilai harga pengenaan bea masuk.
Sementara, praktek under invoice atau under value merupakan modus akal-akalan importir dengan melaporkan harga barang di bawah standar ketentuan guna bertujuan hal yang sama.
"Kami harap pemerintah mau menindak secara hukum yang tegas terhadap importir ilegal yang ditengarai ada oknum-oknum importir melakukan pelarian hs code atau praktek under value (invoice)," ujar Danang kepada iNews.id, Minggu (7/7/2024).
Danang menegaskan, praktik impor ilegal tersebut yang menjadi biang keladi kerugian pemasukan negara dan merusak iklim investasi industri tekstil dalam negeri.
"Solusi untuk industri TPT dalam negeri adalah perlindungan dari pemerintah atas praktik impor ilegal, yang merugikan pemasukan negara dan merusak iklim investasi manufaktur dalam negeri," ucapnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengatakan, praktik impor ilegal yang marak dipertontonkan di pasar dalam negeri, salah satunya adalah kubikasi atau borongan.