Daftar 6 Tunjangan PNS yang Bakal Dihapus Jika Diganti Skema Gaji Tunggal

Ikhsan Permana SP
Ilustrasi uang tunjangan PNS (freepik)

  • 2. Tunjangan Suami/Istri

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS yang memiliki suami/istri berhak memperoleh tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Namun, apabila suami dan istri berstatus sebagai PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan satu.

  • 3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977, PNS yang sudah memiliki anak juga berhak mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan anak per bulan adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, dengan batasan maksimal tiga orang.

Selain itu, tunjangan anak akan disalurkan apabila memenuhi syarat, antara lain berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan secara nyata menjadi tanggungannya.

  • 4. Tunjangan Makan

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2023, uang makan yang didapatkan PNS per hari untuk Golongan I dan II sebesar Rp35.000, Rp37.000 bagi Golongan III, dan Rp41.000 untuk Golongan IV.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
25 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
25 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
29 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal