Daftar 6 Tunjangan PNS yang Bakal Dihapus Jika Diganti Skema Gaji Tunggal

Ikhsan Permana SP
Ilustrasi uang tunjangan PNS (freepik)

  • 5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya bisa diterima oleh PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan berdasarkan pada Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Ini rinciannya.

- Eselon IA: Rp5.500.000.

- Eselon IB: Rp4.375.000.

- Eselon IIA: Rp3.250.000.

- Eselon IIB: Rp2.025.000.

- Eselon IIIA: Rp1.260.000.

- Eselon IIIB: Rp980.000.

- Eselon IVA: Rp540.000.

- Eselon IVB: Rp490.000.

- Eselon VA: Rp360.000.

  • 6. Tunjangan Umum

PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. 

Hal itu berdasarkan pada Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Adapun besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp175.000, Rp180.000 untuk Golongan II, Rp185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp190.000 untuk Golongan IV.

Demikian informasi daftar tunjangan PNS yang bakal dihapus jika gaji tunggal diberlakukan. Semoga menjadi tambahan informasi untuk kalian ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
26 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
26 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
30 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal