Daftar 6 Tunjangan PNS yang Bakal Dihapus Jika Diganti Skema Gaji Tunggal

Ikhsan Permana SP
Ilustrasi uang tunjangan PNS (freepik)

  • 5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya bisa diterima oleh PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan berdasarkan pada Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Ini rinciannya.

- Eselon IA: Rp5.500.000.

- Eselon IB: Rp4.375.000.

- Eselon IIA: Rp3.250.000.

- Eselon IIB: Rp2.025.000.

- Eselon IIIA: Rp1.260.000.

- Eselon IIIB: Rp980.000.

- Eselon IVA: Rp540.000.

- Eselon IVB: Rp490.000.

- Eselon VA: Rp360.000.

  • 6. Tunjangan Umum

PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. 

Hal itu berdasarkan pada Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Adapun besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp175.000, Rp180.000 untuk Golongan II, Rp185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp190.000 untuk Golongan IV.

Demikian informasi daftar tunjangan PNS yang bakal dihapus jika gaji tunggal diberlakukan. Semoga menjadi tambahan informasi untuk kalian ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

ASF WFH Perdana Jumat Ini, Kemenpan RB Peringatkan Seluruh Instansi Wajib Patuh!

Megapolitan
1 hari lalu

Viral Mobil Dinas Ganti Pelat Merah Jadi Putih, Pramono: Pasti Kita Tegur!

All Sport
6 hari lalu

ASN Run 2026 Resmi Dibuka! Lari 81 Km Gratis hingga Target 20.000 Peserta

Nasional
8 hari lalu

WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal