JAKARTA, iNews.id - Daftar gaji guru PNS dan tunjangannya akan diulas dalam artikel ini. Adapun, penetapan gaji guru berstatus PNS di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut, gaji guru PNS berlaku untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Yang membedakan besaran gaji guru dari tiap golongan dan pangkat yang ditentukan oleh sejumlah faktor, termasuk tingkat pendidikan, pengalaman, dan lokasi tempat mereka mengajar.
Guru merupakan seorang pendidik atau instruktur yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang tertentu, dan tugas utamanya adalah untuk mengajarkan serta membimbing siswa atau peserta didik selama proses belajar-mengajar.
Peran guru memiliki signifikansi yang besar dalam sistem pendidikan, karena mereka bertanggung jawab dalam mentransfer pengetahuan, nilai, dan keterampilan kepada generasi muda. Di Indonesia, guru mendidik pada berbagai jenjang pendidikan, seperti SD, SMP, dan SMA.
Berikut daftar besaran gaji guru PNS dan tunjangannya:
Golongan I:
- Golongan Ia Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Golongan Ib Rp1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan Ic Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Golongan Id Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II:
- Golongan IIa Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan IIb Rp2.208.400-Rp3.516.300
- Golongan IIc Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan IId Rp2.399.200-Rp3.820.000