Golongan III:
- Golongan IIIa Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIb Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIc Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan IIId Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV:
- Golongan IVa Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVb Rp3.173.100-Rp5.211.500
- Golongan IVc Rp3.307.300-Rp5.431.900
- Golongan IVd Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IVe Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Selain gaji pokok, guru PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang berkontribusi pada variasi gaji mereka. Tunjangan-tunjangan tersebut di antaranya tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi/jabatan.
Tunjangan-tunjangan tersebut menjadi salah satu faktor penentu perbedaan gaji guru PNS, tergantung pada kondisi individual dan keluarganya. Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024 mendatang, dijadwalkan akan terjadi peningkatan sebesar 8 persen dalam gaji guru PNS di Indonesia untuk setiap golongan.
Demikian ulasan gaji guru PNS dan tunjangannya. Semoga menjadi pengetahuan baru bagi Anda.