Daftar Gaji Guru PNS dan Tunjangannya, Segini Besarannya

Aditya Pratama
Daftar gaji guru PNS dan tunjangannya. Penetapan gaji guru berstatus PNS di Indonesia berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Golongan III:
- Golongan IIIa Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIb Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIc Rp2.802.300-Rp4.602.400 
- Golongan IIId Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV:
- Golongan IVa Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVb Rp3.173.100-Rp5.211.500
- Golongan IVc Rp3.307.300-Rp5.431.900
- Golongan IVd Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IVe Rp3.593.100-Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, guru PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang berkontribusi pada variasi gaji mereka. Tunjangan-tunjangan tersebut di antaranya tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi/jabatan. 

Tunjangan-tunjangan tersebut menjadi salah satu faktor penentu perbedaan gaji guru PNS, tergantung pada kondisi individual dan keluarganya. Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024 mendatang, dijadwalkan akan terjadi peningkatan sebesar 8 persen dalam gaji guru PNS di Indonesia untuk setiap golongan.

Demikian ulasan gaji guru PNS dan tunjangannya. Semoga menjadi pengetahuan baru bagi Anda.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
2 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
2 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal