Daftar Gaji Guru PNS dan Tunjangannya, Segini Besarannya

Aditya Pratama
Daftar gaji guru PNS dan tunjangannya. Penetapan gaji guru berstatus PNS di Indonesia berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Golongan III:
- Golongan IIIa Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIb Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIc Rp2.802.300-Rp4.602.400 
- Golongan IIId Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV:
- Golongan IVa Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVb Rp3.173.100-Rp5.211.500
- Golongan IVc Rp3.307.300-Rp5.431.900
- Golongan IVd Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IVe Rp3.593.100-Rp5.901.200.

Selain gaji pokok, guru PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang berkontribusi pada variasi gaji mereka. Tunjangan-tunjangan tersebut di antaranya tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan sertifikasi, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi/jabatan. 

Tunjangan-tunjangan tersebut menjadi salah satu faktor penentu perbedaan gaji guru PNS, tergantung pada kondisi individual dan keluarganya. Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024 mendatang, dijadwalkan akan terjadi peningkatan sebesar 8 persen dalam gaji guru PNS di Indonesia untuk setiap golongan.

Demikian ulasan gaji guru PNS dan tunjangannya. Semoga menjadi pengetahuan baru bagi Anda.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

Nasional
6 hari lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

Makro
6 hari lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

Nasional
15 hari lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Nasional
16 hari lalu

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal