Daftar Hak Cipta Hanya Hitungan Menit, Begini Caranya

Advenia Elisabeth
Gedung Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mengurus pendaftaran hak cipta kini tak membutuhkan waktu lama. Para kreator dapat mendaftarkan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hitungan menit melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

POP HC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta.

“Proses ini adalah salah satu bentuk nyata dukungan kami terhadap percepatan ekonomi nasional khususnya mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam keterangan, Kamis (13/1/2022).

Cara untuk mengajukan pencatatan dimulai dengan membuka situs hakcipta.dgip.go.id. Lalu, pengguna bisa membuat akun dengan mengisi form yang telah tersedia. Simpan username dan password yang pemohon gunakan, jangan sampai hilang atau terlupa.

Selanjutnya, buka email yang pemohon gunakan untuk membuat akun hak cipta dan cari email verifikasi. Klik tautan yang ada dalam email tersebut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
29 hari lalu

Kronologi Lengkap Ardhito Pramono Vs Sony Music Indonesia, Penyebabnya Terungkap!

3 bulan lalu

Fariz RM Bantah Pernah Beri Izin ke Syahravi, Sebut Semua Harus Hitam di Atas Putih

3 bulan lalu

Panas! Fariz RM Tanggapi Laporan Balik Syahravi

3 bulan lalu

Syahravi Merasa Dijadikan Tumbal Konflik Fariz RM Vs Produser SMH, Ini Penjelasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal