Daftar Hak Cipta Hanya Hitungan Menit, Begini Caranya

Advenia Elisabeth
Gedung Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). (Foto: Istimewa)

Kemudian, pemohon bisa kembali ke laman permohonan hak cipta untuk login. Setelah login, pilih menu Hak Cipta, kemudian Permohonan Baru. pemohon bisa mengunduh Surat Pernyataan pada pop up yang muncul pertama kali.

Pemohon akan menemukan formulir permohonan hingga lampiran yang perlu diunggah ke permohonan digital ini. Lampiran yang wajib diunggah antara lain KTP pemohon, Surat Pernyataan, dan contoh ciptaan. 

Pastikan pemohon mengisi setiap kolom dan lampiran dengan benar. Jika pemohon sudah yakin seluruh data yang diisi sesuai dengan karya yang ingin dicatatkan, maka klik submit.

Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank sesuai dengan nominal tertera dan masukkan kode billing saat pembayaran. Setelah pembayaran dilakukan, maka sistem akan segera memproses pengajuan pemohon dalam beberapa menit.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

China Dukung Proposal Indonesia soal Royalti Global di Lingkungan Digital

Nasional
15 hari lalu

Menteri Hukum: Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta

Music
29 hari lalu

Lesti Kejora Dicecar 27 Pertanyaan Selama 4 Jam oleh Penyidik Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Nasional
3 bulan lalu

Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik

Nasional
3 bulan lalu

Royalti Musik Jadi Polemik, Menkum bakal Audit LMK dan LMKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal