Daftar Nama Perusahaan Asuransi Konvensional di Indonesia, Cek Selengkapnya

Aditya Pratama
Daftar nama perusahaan asuransi konvensional di Indonesia yang terdaftar di OJK. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Daftar nama perusahaan asuransi konvensional di Indonesia akan diulas dalam artikel ini. Terdapat berbagai asuransi konvensional yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asuransi konvensional merupakan perjanjian antar dua belah pihak atau lebih. Pembayaran premi oleh peserta dirancang untuk memindahkan risiko finansial kepada perusahaan asuransi.

Individu yang membayar premi, atau nasabah, akan memutuskan untuk membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi, di mana risiko keuangan mereka akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Terkait asuransi konvensional nasabah diharuskan membayar premi sepanjang berlakunya polis. Jika nasabah mengajukan klaim asuransi dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu yang singkat, perusahaan dapat mengalami defisit underwriting.

Sebaliknya, jika nasabah tidak mengajukan klaim hingga berakhirnya masa polis, perusahaan asuransi dapat mengalami surplus underwriting.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Prabowo Usul M Sarjito Jadi Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

11 hari lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

13 hari lalu

Pemerintah Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

13 hari lalu

Pemerintah Kirim 3 Surpres ke DPR, Ada Komisioner OJK hingga Calon Dubes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal