Daftar Nama Perusahaan Asuransi Konvensional di Indonesia, Cek Selengkapnya

Aditya Pratama
Daftar nama perusahaan asuransi konvensional di Indonesia yang terdaftar di OJK. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Daftar nama perusahaan asuransi konvensional di Indonesia akan diulas dalam artikel ini. Terdapat berbagai asuransi konvensional yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asuransi konvensional merupakan perjanjian antar dua belah pihak atau lebih. Pembayaran premi oleh peserta dirancang untuk memindahkan risiko finansial kepada perusahaan asuransi.

Individu yang membayar premi, atau nasabah, akan memutuskan untuk membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi, di mana risiko keuangan mereka akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Terkait asuransi konvensional nasabah diharuskan membayar premi sepanjang berlakunya polis. Jika nasabah mengajukan klaim asuransi dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu yang singkat, perusahaan dapat mengalami defisit underwriting.

Sebaliknya, jika nasabah tidak mengajukan klaim hingga berakhirnya masa polis, perusahaan asuransi dapat mengalami surplus underwriting.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 hari lalu

MNC Insurance Perkuat Kolaborasi dengan AO Group, Joglosemar Jadi Langkah Awal Perlindungan Perjalanan

12 hari lalu

Wujudkan Transformasi Layanan, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

13 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

14 hari lalu

AI Mulai Dipakai untuk Deteksi Kecurangan Klaim Asuransi, Begini Cara Kerjanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal