Daftar Tarif Royalti Penjualan Batu Bara Terbaru, Ini Rinciannya

Athika Rahma
Daftar tarif royalti penjualan batu bara terbaru, ini rinciannya. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan skema baru dalam penetapan royalti penjualan batu bara. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, pembagian tarif royalti penjualan batu bara dibedakan antara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dengan PKP2B Generasi 1 Plus, masing-masing dibagi ke 5 jenjang.

"Ini dengan pertimbangan yang mendasari pada saat harga tinggi tentunya pemerintah juga dapat merasakan penerimaan negara yang meningkat pula. Tapi pada saat batu bara ada di harga yang sangat rendah, pemerintah tidak ingin membebani perusahaan terhadap kewajiban finansialnya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (18/4/2022)..

Untuk tarif PNBP Generasi 1 berkisar 14 hingga 28 persen sesuai dengan masing-masing Harga Batubara Acuan (HBA). Sedangkan untuk Generasi 1 Plus di kisaran 20-27 persen. Khusus penjualan batu bara dalam negeri ditetapkan 14 persen.

Secara rinci, berikut tarif terbaru royalti penjualan batu bara yang diteken dalam PP 15 Tahun 2022:

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026: Ini Orang Kaya Semua

Nasional
29 hari lalu

PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Diganti Pembangkit Lain

Bisnis
31 hari lalu

HM Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga Kuartal III 2025

Nasional
1 bulan lalu

Hashim Djojohadikusumo Pastikan Energi Listrik Indonesia Tetap Gunakan Batu Bara dan Gas Alam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal