Dalam Tiga Tahun, OJK Telah Menindak 3.193 Fintech Ilegal

Oktiani Endarwati
Kantor Otoritas Jasa Keuangan.

Dia memaparkan, dengan PUSDAFIL nantinya transaksi seluruh Fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh OJK baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman dan lainnya. Diharapkan dengan hadirnya sistem pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech.

"Dari sisi regulasi, kami juga sedang melakukan review sekaligus pembaharuan pada POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending. Beberapa hal yang nantinya akan kami sesuaikan dan perbaiki tentunya mengikuti perkembangan industri Fintech P2P dalam beberapa tahun terakhir," ungkap Riswinandi.

Terutama terkait ketentuan permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan, serta kami ingin mendorong P2P agar dapat lebih resilience dan memiliki kualitas yang baik untuk bersaing secara sehat.

"Di samping itu upaya literasi tetap harus ditingkatkan agar masyarakat pengguna P2P dapat lebih mengetahui Platform P2P yang terdaftar dan berizin dari OJK," kata Riswinandi. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
5 tahun lalu

Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Diizinkan OJK

Keuangan
2 hari lalu

OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Melonjak 36,95 Persen Sepanjang 2025

Bisnis
3 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya

Keuangan
12 hari lalu

IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal