Dalam Tiga Tahun, OJK Telah Menindak 3.193 Fintech Ilegal

Oktiani Endarwati
Kantor Otoritas Jasa Keuangan.

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi telah menindak 3.193 financial technology (fintech) ilegal dalam tiga tahun terakhir. 

"Satgas Waspada Investasi OJK terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech ilegal. Setidaknya sejak 2018 sudah 3.193 fintech ilegal yang berhasil ditindak," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Menurut dia, penertiban Fintech ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bersama, karena terus bermunculan. Itu sebabnya, OJK dan pihak terkait terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech ilegal. 

Riswinandi menjelaskan, sistem pengawasan di internal OJK juga sedang diupgrade. Kami sedang membangun Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL), yakni pengawasan dengan memanfaatkan sistem informasi. 

"Progresnya saat ini sudah sekitar 80an perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ujar Riswinandi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
4 tahun lalu

Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Diizinkan OJK

Internet
13 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Keuangan
17 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
26 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal