Dalam Tiga Tahun, OJK Telah Menindak 3.193 Fintech Ilegal

Oktiani Endarwati
Kantor Otoritas Jasa Keuangan.

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi telah menindak 3.193 financial technology (fintech) ilegal dalam tiga tahun terakhir. 

"Satgas Waspada Investasi OJK terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech ilegal. Setidaknya sejak 2018 sudah 3.193 fintech ilegal yang berhasil ditindak," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Menurut dia, penertiban Fintech ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bersama, karena terus bermunculan. Itu sebabnya, OJK dan pihak terkait terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech ilegal. 

Riswinandi menjelaskan, sistem pengawasan di internal OJK juga sedang diupgrade. Kami sedang membangun Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL), yakni pengawasan dengan memanfaatkan sistem informasi. 

"Progresnya saat ini sudah sekitar 80an perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ujar Riswinandi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
5 tahun lalu

Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Diizinkan OJK

Nasional
17 hari lalu

MPStore Raih Penghargaan Digital Innovation for Sustainable Impact di iNews Digital Innovation Awards 2026

Nasional
21 hari lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

Bisnis
21 hari lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Nasional
21 hari lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal