Damri Terbitkan Syarat Baru Perjalanan, Hasil PCR Maksimal 3x24 Jam

Suparjo Ramalan
Perum Damri terbitkan syarat perjalanan baru bagi calon penumpang. (Foto: Ist)

Sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat dapat menerima vaksin. Penumpang diimbau untuk dapat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.  

Untuk pelanggan dengan dokumen hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Test Antigen namun menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka pelanggan tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. 

Sesuai arahan dari pemerintah agar operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, maka protokol kesehatan di Pool Damri maupun armada bus tetap berlaku. 

"Pelanggan tetap diwajibkan untuk memakai masker kain minimal tiga lapis atau masker medis, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik bus, menjaga jarak aman, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah," ucap Sidik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
7 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
11 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
12 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
12 hari lalu

Cegah Hantavirus Masuk Indonesia, Kemenkes Gercep Perkuat Skrining!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal