Duh, Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Bukan Antigen

azhfar muhammad
Warga menjalani tes PCR di klinik kesehatan. (Foto: iNews/Ervan David)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada perubahan pada syarat perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat. Penumpang pesawat kini diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR maksimal 2x24 jam, bukan hasil tes antigen. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyampaikan ketentuan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu ketentuan dalam Inmedagri itu, menyebutkan penumpang pesawat diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," kata Adita mengutip Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (20/10/2021).

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, Kemenhub melakukan penyesuaian karena syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. 

Adita mengaku saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.

“Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," tutur Adita.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenhub Kirim 2 Kapal Bantu Pencarian Korban Kapal Virgo, Dilengkapi Reefer Container

3 hari lalu

Bandara Dhoho Kediri Ganti Pengelola, Ajukan Sertifikat Internasional ke Kemenhub

11 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

11 hari lalu

Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal