Damri Terbitkan Syarat Baru Perjalanan, Hasil PCR Maksimal 3x24 Jam

Suparjo Ramalan
Perum Damri terbitkan syarat perjalanan baru bagi calon penumpang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perum Damri menerbitkan syarat perjalanan bagi calon penumpangnya. Hal ini menyusul terbitnya ketentuan mengatur syarat perjalanan darat terbaru mulai dari dokumen hingga protokol kesehatan yang dianjurkan.

Adapun ketentuan terbaru Damri untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama pada scan aplikasi Peduli Lindungi. 

"Namun, bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi Peduli Lindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin,” ujar Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Sidik Pramono, Senin (1/11/2021).

Sementara itu, khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan angkutan perkotaan, Damri tidak mewajibkan pelanggan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
6 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
10 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
11 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
11 hari lalu

Cegah Hantavirus Masuk Indonesia, Kemenkes Gercep Perkuat Skrining!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal