Simak, 3 Aturan Baru Jaminan Hari Tua yang Beri Kemudahan Bagi Pekerja untuk Miliki Rumah

Rina Anggraeni
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merevisi aturan yang dapat memberi kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah. 

Sebelumnya, aturan mengenai kemudahan untuk kepemilikan rumah bagi pekerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 (Permenaker No.35/2016) tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Permenaker No.35/2016 kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang antara lain mengatur 3 poin baru MLT JHT sebagai berikut:

1. Ada penambahan penyaluran MLT melalui Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). 

2. Penambahan skema baru berupa novasi yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Cara Pindah BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Praktis!

Nasional
5 bulan lalu

Syarat Pencairan JMO: untuk Korban PHK Ini yang Perlu Disiapkan

Nasional
5 bulan lalu

11 Cara Mencairkan JMO Tanpa Paklaring via Aplikasi, Super Mudah!

Bisnis
9 bulan lalu

Cara Cairkan BPJS Tanpa Paklaring Beserta Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal