Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Rizqa Leony Putri
Ilustrasi pajak. (Foto: dok Freepik)

Morris Danny menegaskan, alokasi tersebut dimanfaatkan untuk menopang operasional fasilitas kesehatan, baik di tingkat pelayanan dasar maupun rumah sakit milik daerah. Dana juga digunakan untuk memperbaiki dan melengkapi sarana prasarana kesehatan, termasuk pemenuhan alat medis dan kebutuhan penunjang layanan.

“Selain aspek layanan, sebagian anggaran diarahkan pada program pencegahan dan pengendalian penyakit. Pendekatan ini menempatkan Pajak Rokok tidak hanya sebagai penopang pengobatan, tetapi juga sebagai instrumen pendukung upaya menjaga kesehatan masyarakat secara jangka panjang,” ujarnya.

Instrumen Fiskal untuk Ketahanan Sistem Kesehatan

Dalam konteks sistem kesehatan daerah, Pajak Rokok berfungsi sebagai penyangga pembiayaan yang membantu menjaga stabilitas layanan. Dengan dukungan dana yang berkelanjutan, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mempertahankan kualitas pelayanan sekaligus menyesuaikannya dengan dinamika kebutuhan warga kota.

“Skema ini menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat diarahkan langsung pada manfaat sosial. Penerimaan yang berasal dari konsumsi produk tertentu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan yang lebih siap dan terjangkau,” tutur Morris.

Pihaknya berharap, ke depannya pengelolaan Pajak Rokok yang transparan dan konsisten dapat menjadi kunci agar kontribusinya tetap relevan. Dengan tata kelola yang terarah, Pajak Rokok dapat terus memainkan peran strategis dalam memperkuat sistem kesehatan Jakarta agar tetap tangguh menghadapi tantangan kesehatan masyarakat.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

6 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

11 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

17 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal