Data Pelanggan Bocor, British Airways Didenda Rp380 Miliar

Djairan
Maskapai penerbangan utama Inggris, British Airways dijatuhi sanksi denda oleh Kantor Komisaris Informasi (ICO) sebesar 20 juta pound sterling (Rp380 miliar). (Foto: AFP)

British Airways mengatakan, pihaknya segera memberitahu pelanggan setelah mengetahui peretasan itu. Namun, saat mengumumkan denda, ICO menyebut maskapai tidak segera mendeteksi serangan pada 22 Juni 2018, justru diberitahu oleh pihak ketiga lebih dari dua bulan kemudian, pada 5 September 2018.

"Itu dianggap gagal dalam bertindak yang seharusnya, sangat parah karena jumlah orang yang terkena dampak dan potensi kerugian finansial bisa lebih signifikan," kata ICO.

Insiden serupa juga terjadi, termasuk pada maskapai penerbangan lain yang terdaftar di London. Seperti yang dialami maskapai bertarif rendah, EasyJet, di mana pada awal tahun ini peretas telah mengakses email dan detail perjalanan sekitar 9 juta pelanggan.

Sedangkan operator hotel Amerika Serikat (AS), Marriott International pada awal tahun ini mengalami insiden yang sama untuk kedua kalinya dalam waktu kurang dari dua tahun. Pada Maret lalu, sekitar 5,2 juta informasi pribadi tamu hotelnya dicuri, dan sebanyak 500 data serupa di 2018.   

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internasional
18 hari lalu

Peringatkan Maskapai Tak Terbang di Wilayah Venezuela, Trump: Jangan Disalahartikan!

Internasional
18 hari lalu

Trump Peringatkan Maskapai Hindari Langit Venezuela, Penerbangan Masih Terbilang Normal

Internasional
18 hari lalu

Nah, Trump Peringatkan Maskapai Penerbangan Hindari Wilayah Venezuela dan Sekitarnya

Nasional
19 hari lalu

Pesawat Airbus A320 Gangguan Software, Sejumlah Penerbangan Maskapai RI Berpotensi Delay

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal